Minggu, 10 Januari 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

PERANAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
BAB I PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang.
Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945)yaitu:
”Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,maka perlu ada standar yang dijadikan pagu(benchmark).Setiap sekolah/madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan pagu itu.Acuan ini seharusnya bersifat nasional,baik dilihat dari aspek masukan,proses,maupun lulusannya.Apabila suatu sekolah/madrasah,misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional,diharapkan sekolah/madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional.Jadi,pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program pendidikan.
Sebagaimana diketahui,upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan.Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat.Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional.Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan,baik yang bersifat nasional maupun global,sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan,perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan.Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan,diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
B.Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi,sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya,serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar.Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah,tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu.Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan,serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri(self-regulation)agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan.Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
C.Ruang lingkup.
Ruang lingkup akreditasi sekolah/madrasah maliputi TK/RA,TKLB,SD/MI,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMK/MAK dan SMLB,baik berstatus negeri maupun swasta.
Untuk TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh,sedangkan untuk SMK/MAK,akreditasi dilakukan terhadap program keahlian.Untuk TKLB,SDLB,SMPLB dan SMLB,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya(kekhususannya).
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI AKREDITASI.
A.Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1.Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat hasil akredtasi sekolah/madrasah sebagai berikut:
1.Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain,pertukaran guru,dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2.Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3.Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
4.Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi,misi,tujuan,sasaran,strategi,dan program sekolah/madrasah.
5.Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,terencana,dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,provinsi,nasional bahkan regional dan internasional.
6.Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,masyarakat,maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,moral,tenaga,dan dana.
Untuk kepala sekolah/madrasah,hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah,kinerja warga sekolah/madrasah,termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.Disamping itu,hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Untuk guru,hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya.Secara moral,guru senang bekerja di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik,oleh karena itu,guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik,hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah,sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik,hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik,dan harapannya,sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
B.Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif,hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk:
1.Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2.Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
C.Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah,komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah:
1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.
2.Administrasi dan Manajemen Sekolah/Madrasah.
3.Oraganisasi dan Kelembagaan Sekolah/Madrasah.
4.Sarana dan Prasarana.
5.Ketenagaan.
6.Pembiayaan.
7.Peserta didik.
8.Peran serta masyarakat.
9.Lingkungan dan Budaya Sekolah/Madrasah.
Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator.Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.
a.Pelaksanaan Kurikulum.
Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional.Meskipun sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan,namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya.Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional.Selain itu,sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni secara global.Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan baik.
b.Proses Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pembelajaran.Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
-Perencanaan Pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran,bagaimana melaksanakan pembelajaran,dan bagaimana melakukanpenilaian.Termasuk dalam perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar,fasilitas,waktu,tempat,harapan-harapan,dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
-Pelaksanaan Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik,yaitu dari belum mampu menjadi mampu,dari belum terdidik menjadi terdidik,dari belum kompeten menjadi kompeten.Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya.Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik.Perilaku pendidik yang efektif,antara lain,mengajar dengan jelas,menggunakan variasi metode pengajaran,menggunakan variasi sumber belajar,antusiasme,memberdayakan peserta didik,menggunakan konteks(lingkungan)sebagai sarana pembelajaran,menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan.Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar,keseriusan,perhatian kerajinan,kedisiplinan,keingintahuan,pencatatan,pertanyaan,senang melakukan latihan,dan sikap belajar yang positif.
-Evaluasi Pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran.Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil,baik hasil yang berupa proses maupun produk.Informasihasil pembelaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.
2.Administrasi dan Pembelajaran.
Standar administrasi dan manajemen sekolah meliputi:
a.Perencanaan Sekolah.
Sekolah memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang( rencana strategis)yang dijadikan acuan dalam rencana operasional.Dalam rencana ini wawasan masa depan(Visi)dijadikan paduan bagi rumusan misi sekolah/madrasah.Dengan kata lain,wawasan masa depan atau visi sekolah adalah gambaran masa depan masa depan yang dicita-citakan oleh sekolah.
b.Manjemen Sekolah.
Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya untuk mencapai tujuan sekolah/madrasah secara efektif dan efisien.Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi.Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum,tenaga/sumberdaya manusia,peserta didik,sarana dan prasarana,dana,dan hubungan masyarakat.Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan,perumusan tujuan,perencanaan,pengorganisasian,pengaturan ketenagaan,pengkomunikasian,pelaksanaan,pengkoordinasian,supervisi,dan pengendalian.
c.Kepemimpinan.
Manajemen memfokuskan diri pada sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan pada orang sebagai jiwanya.Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan pemimpin sekaligus.Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya dengan sejumlah masukan(input)manajemen seperti tugas dan fungsi,kebijakan,rencana,program,aturan main,serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem mampu berkembang.Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer berurusan dengan sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung jawab tentang pelaksanaan tugas dari orang-orang yang di pimpinnya.
d.Pengawasan.
Pengawasan(supervisi)merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan untuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya dimanfaatkan secara optimal,efisien dan efisien.Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.
e.Administrasi Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan efisien.Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah.Secara umum,administrasi sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.
3.Organisasi dan kelembagaan.
Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama,yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi sekolah/madrasah.
a.Organisasi.
Program sekolah/madrasah akan berjalan lancar,terorganisasi,dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah.Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah.Selain itu,Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa,Struktur organisasi sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.
b.Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.
Sekolah/Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik.Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik,sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,antara lain SK pendirian sekolah/madrasah,status sekolah,dan dokumen-dokumen terkait lainnya.Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud,tentunya sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
4.Sarana dan Prasarana.
Sekolah/Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan,Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan.Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna,menyenangkan,dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif,kognitif,psikomotor,peserta didik.
5.Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.
Tenaga kependidikan sekolah/madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan.Pendidik bertugas merencanakan,melaksanakan,dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.
Tenaga kependidikan meliputi guru,konselor,kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.Secara umum tenaga kependidikan sekolah/madrasah bertugas melaksanakan perencanaan,pembelajaran,pembimbingan,pelatihan,pengelolaan,penilaian,pengawasan,pelayanan teknis dan kepustakaan,penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Selain memerlukan tenaga pendidik,sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,yang meliputi tenaga administratif,laporan,dan pustakawan yang kompeten,tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik,terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
6.Pembiayaan/Pendanaan.
Sekolah/Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan.Sekolah/Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu.Sekolah/Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah.Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.
7.Peserta Didik.
a.Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik.
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
b.Keluaran.
Keluaran sekolah/madrasah mencakup output dan outcome.Output sekolah/madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran.Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi,yaitu kognitif,efektif dan psikomotor.
Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya.Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran,atau pelacakan terhadap lulusannya.Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.
8.Peran Serta Masyarakat.
Sekolah/Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal,nasional,dan internasional.Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan(advisor),Pendukung(supporter),Penghubung(mediator),dan pengontrol(controller).
9.Lingkungan dan Budaya Sekoalah.
Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah.Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.
D.Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah.Untuk kepentingan akreditasi,mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen(1)kurikulum dan proses pembelajaran,(2)administrasi dan manajemen sekolah/madrasah,(3)organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah,(4)sarana dan prasarana,(5)ketenagaan,(6) pembiayaan,(7)peserta didik,(8)peran serta masyarakat,(9)lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut,hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah.Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut,sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah(RAPBS/M)yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana,terarah,dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan,maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1)Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3)Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah;
BAB III PENUTUP.
Kesimpulan.
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa:
1.Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu;
2.Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan,dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan;
3.Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik;
4.Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi;
5.Fungsi Akreditasi/Sekolah adalah:
1)Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2)Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3)Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

A.AKREDITASI SEKOLAH.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar Hukum Akreditasi Sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah:Undang Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 60,Peraturana Pemerintah No.19 Tahun 2005 Pasal 86&87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002.
Tujuan Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk:(a)menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan,dan(b)memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Fungsi Akreditasi Sekolah.
Fungsi akreditasi sekolah adalah:(a)Untuk pengetahuan,yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan&kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,(b)untuk akuntabilitas,yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat,dan(c)untuk kepentingan pengembangan,yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah.
Prinsip–prinsip akreditasi yaitu:(a)objektif,informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,(b)efektif,hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,(c)komprehensif,meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,(d) memandirikan,sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri,dan(d)keharusan(mandatori),akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah.
Sistem akreditasi memiliki karakteristik:(a)keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,(b)keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal,dan(d)keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.
Cakupan Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup:(a)Lembaga satuan pendidikan(TK,SD,SMP,SMA)dan(b)Program Kejuruan/kekhususan(SDLB,SMPLB,SMALB,SMK).
Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah,yaitui(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;(b)administrasi dan manajemen sekolah;(c)organisasi dan kelembagaan sekolah;(d)sarana prasarana(e)ketenagaan;(f)pembiayaan;(g)peserta didik;(h)peranserta masyarakat;dan(i)lingkungan dan kultur sekolah.Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek.Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Prosedur Akreditasi Sekolah.
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:(a)pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;(b)evaluasi diri oleh sekolah;(c)pengolahan hasil evaluasi diri;(d)visitasi oleh asesor;(e)penetapan hasil akreditasi;(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Persiapan Sekolah Untuk Akreditasi Sekolah.
Dalam mempersiapkan akreditasi,sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:(a)Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi(BAP)-S/M untuk SLB,SMA,SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;(b)Setelah menerima instrumen evaluasi diri,sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.Apabila belum memahami,sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut;(c)Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak,maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Persyaratan Sekolah Untuk Dapat Mengikuti Akreditasi.
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila:(a)memiliki surat keputusan kelembagaan(UPT);(b)memiliki siswa pada semua tingkatan;(c)memiliki sarana dan prasarana pendidikan;(d)memiliki tenaga kependidikan;(e)melaksanakan kurikulum nasional;dan(f)telah menamatkan siswa.
Pelaksana Akreditasi Sekolah.
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:(a)Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),(b)Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M),dan(c)Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BAN-S/M)merupakan:badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,organisasi penyelenggara pendidikan,perguruan tinggi,dan organisasi yang relevan.Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan,standar,sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP,SMA,SMK dan SLB.Sedangkan,Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil dari Akreditasi.
Hasil akreditasi berupa:(a)Sertifikat Akreditasi Sekolah,dan(b)Profil Sekolah,kekuatan dan kelemahan,dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Menetapkan Hasil Akreditasi.
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi,catatan verifikasi,dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu(50 % + 1)anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi,termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,Dinas Pendidikan,maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait(pemerintah daerah dan dinas pendidikan)melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
Lama Masa Berlaku Akreditasi.
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Pengaduan atas Hasil Akreditasi.
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional,Dinas Pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.
B.EVALUASI DIRI.
Evaluasi Diri.
Upaya sistematis untuk mengumpulkan,memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan,sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
Tujuan Evaluasi Diri.
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
Fungsi Evaluasi Diri.
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.
Manfaat Evaluasi Diri.
Manfaat evaluasi diri adalah:(a)membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;(b)membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah;dan(c)sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.Dengan mengetahui kelayakan sekolah,selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu,dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri.
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.Oleh karena itu,agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif,maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu,namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.Setelah pengisian instrumen evaluasi diri,sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.Di samping itu,sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56,maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
Rancangan Instrumen Evaluasi Diri.
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama,yaitu:
Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah,baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.Terdiri dari 185 butir pernyataan,bersifat dikotomis(Ya=1)dan(Tidak=0),setiap komponen memiliki bobot yang berbeda,skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,dan setiap butir memiliki skor maksimal=1.Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah.Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi.
Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri.
Menghitung skor komponen utama:Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70%.Contoh:jumlah butir komponen I(utama)adalah 40,skor jawaban pernyataan=30,maka skor komponen utama=30/40x70%=0,53.
Menghitung skor komponen tambahan:Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30%.Contoh:jumlah butir komponen tambahan) adalah 15,skor jawaban pernyataan=10,maka skor komponen tambahan=10/15x30%=0,19.
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan:Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen,kemudian dikalikan 100.Contoh:skor komponen utama=0,53 Skor komponen tambahan=0,19,maka skor komponen total=(0,53+0,19)x100=72.
Menghitung nilai akhir evaluasi diri:Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing.Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah.
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi,selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini:A(Amat Baik)dengan nilai 86 -100,B(Baik) dengan niali 71–85,C(Cukup)dengan nilai 56-70.Tidak terakreditasi jika kurang dari 56.
C.VISITASI.
Visitasi itu.
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,verifikasi data pendukung,serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
Tujuan Visitasi.
Visitasi bertujuan:(a)meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi;(b)bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;(c)memperoleh informasi tambahan (pengamatan,wawancara,dan pencermatan data pendukung);dan(d)mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun,dengan berpegang pada prinsip-prinsip:obyektif,efektif,efisien,dan mandiri.
Pelaksana Visitasi.
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan,sebagai berikut:(a)memiliki kompetensi,integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;(b)berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,(c)kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud(TK/SD),dan S1/sederajat(SMP dst);(d)memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi;(e)telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan(f)bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma;(g)bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi,dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM;(h)memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah;(i)diangkat sesuai surat tugas(waktu),dan dapat diangkat kembali(jika layak dalam tugas tsb).
Proses Visitasi.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya,sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif,valid,dan akurat,serta dapat memberikan manfaat,maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri.Visitasi dilaksanakan segera(maksimal 5 bulan)setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
Tata Cara Visitasi.
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut:
(a)Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi,BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor.Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme,prosedur,norma,dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b)Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi,melakukan klarifikasi,verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif.Kegiatan klarifikasi,verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan,observasi kelas,wawancara.
(c)Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(d)Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan,baik individual maupun tim yang terdiri dari(1)tabel pengolahan data;(2)instrumen visitasi,(3)rekomendasi atas temuan,dan(4)berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
Tata Krama Pelaksanaan Visitasi.
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut:
-Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
-Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
-Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber(responden);
-Jangan menggurui nara sumber(responden);
-Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
-Bersahabat dan membantu secara professional;
-Hindari suasana menekan;
-Jangan mengada-ada;
-Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
-Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
-Tunjukan kekompakan tim.
Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi.
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut:
-Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
-Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
-Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
-Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun(uang atau barang);
-Agar berpakaian rapih dan sopan.
Larangan bagi Asesor.
-Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
-Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
-Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
-Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi.
Larangan bagi Sekolah.
-Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
-Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
-Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi.
Pembiayaan Visitasi.
-Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
-Komponen pembiayaan antara lain;honor,transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
-Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SEBELUM DAN SESUDAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Dulu ada BAS,bukan sejenis instrumen musik,tetapi Badan Akreditasi Sekolah yang kinerjanya berbekal Pasal 60 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 ayat 1 sampai 3.Tak pula mengabaikan SK Mendiknas Nomor 087/U/2002,tanggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah serta dilengkapi dengan SK Mendiknas Nomor 039/O/2003,tanggal 8 April 2003 mengenai BAS Nasional.
Legitimasi yang diperoleh BAS tersebut mewajibkan mereka menyentilkan dawai penilaian bagi sembilan komponen sekolah,meliputi Kurikulum dan Pembelajaran,Administrasi dan Manajemen,Organisasi dan Kelembagaan,Sarana dan Prasarana,Ketenagaan,Pembiayaan,Peserta Didik,Peranserta Masyarakat,Lingkungan dan Kultur/Budaya Sekolah.
Kesembilan komponen akreditasi di atas setelah disenandungkan oleh sekolah selama menggubah evaluasi diri nada-nadanya berdenting menyebar dalam 118 pernyataan dan pertanyaan.Sedangkan penuangannya harus melewati beberapa konser yang mempertunjukkan serangkaian prosedur terlebih dahulu,mulai dari mengajukan permohonan akreditasi sekaligus menyerahkan hasil evaluasi diri oleh sekolah,kemudian setelah ada pengolahan hasil evaluasi diri,dilakukan visitasi oleh asesor,dan diakhiri dengan penetapan hasil akreditasi serta penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sesesudah diterbitkan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,akreditasi ditangani oleh BAN S/M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar