Kamis, 07 Januari 2010

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.
Menimbang:Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Ayat(1),(2),(3),Pasal,20,Pasal 21 Ayat(1),(2),Pasal 22 Ayat (1),(2),(3),Pasal 23,dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.

Mengingat:1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.
Pasal 1:(1)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pemelajaran,penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Meneri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2008 Menteri Pendidikan Nasional BAMBANG SUDIBYO.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tanggal 15 Januari 2008.
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.
I.Pendahuluan.
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi,misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sisitem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat serta berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik,baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan prinsip-prinsip penyelengaraan pendidikan,baik pendidikan formal maupun nonformal untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan proses pendidikan.Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang memberikan keteladanan,membangun kemauan,dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.Implikasi dari prinsip tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan,dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar baik lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Mengingat kebhinekaan budaya,keragaman latar belakang,karakteristik,kecepatan dan kesempatan belajar peserta didik,serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu,diperlukan standar proses,yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan nonformal khususnya pada pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C harus dilaksanakan secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian proses dan hasil pembelajaran.dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka,tutorial,mandiri,dan/atau kombinasi ketiganya.
II.Perencanaan Proses Pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)yang memuat identitas mata pelajaran,standar kompetensi(SK),kompetensi dasar(KD),indikator pencapaian kompetensi,tujuan pembelajaran,materi pembelajaran,alokasi waktu,metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar,dan sumber belajar.Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri,ketuntasan belajar,dan maju berkelanjutan.Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi(SKK)yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.
A.Silabus.
Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran,SK,KD,materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran,indikator pencapaian kompetensi,penilaian,alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran,dan sumber belajar.Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelengaraan pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan(SKL)dan Sandar Isi(SI),serta kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannay.
B.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sisitematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat,perkembangan fisik dan psikologis,serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran.Pendidik merancang pengalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.
Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.
Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.

Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.
Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar