Minggu, 10 Januari 2010

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Standar Sarana dan Prasarana.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,bahan habis pakai,serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruang pendidik,ruang tata usaha,ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah,tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK).
LATAR BELAKANG.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,cerdas,produktif,dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a)belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,kreatif,efektif,dan menyenangkan.

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,jenis pendidikan umum,jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu:Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,teknologi informasi dan komunikasi,serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan,bangunan,ruang-ruang,dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN.
1.Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3.Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4.Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5.Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9.Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10.Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal,majalah,surat kabar,poster,situs(website),dan compact disk.
11.Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12.Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan,lahan praktik,lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15.Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16.Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17.Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19.Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
21.Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22.Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi,sosial,belajar,dan karir.
23.Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27.Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi,dan arsip sekolah/madrasah.
28.Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29.Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31.Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.laboratorium IPA,
4.ruang pimpinan,
5.ruang guru,
6.tempat beribadah,
7.ruang UKS,
8.jamban,
9.gudang,
10.ruang sirkulasi,
11.tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.ruang laboratorium IPA,
4.ruang pimpinan,
5.ruang guru,
6.ruang tata usaha,
7.tempat beribadah,
8.ruang konseling,
9.ruang UKS,
10.ruang organisasi kesiswaan,
11.jamban,
12.gudang,
13.ruang sirkulasi,
14.tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.ruang laboratorium biologi,
4.ruang laboratorium fisika,
5.ruang laboratorium kimia,
6.ruang laboratorium komputer,
7.ruang laboratorium bahasa,
8.ruang pimpinan,
9.ruang guru,
10.ruang tata usaha,
11.tempat beribadah,
12.ruang konseling,
13.ruang UKS,
14.ruang organisasi kesiswaan,
15.jamban,
16.gudang,
17.ruang sirkulasi,
18.tempat bermain/berolahraga
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200,PP No 19 Th 2005,dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Th 2007.Selain itu,juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
(1)Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;(2)Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP;dan(3)Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya:
Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah,jenis,volumen,luasan,dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.

Uji Publik Draf Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Tinggi Program Sarjana.
BSNP,sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasar PP no 19/2005,mengemban amanah untuk menyusun beberapa standar nasional pendidikan.Salah satunya adalah standar sarana prasarana pendidikan tinggi.Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.Menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,tempat berolahraga,tempat beribadah,perpustakaan,laboratorium,bengkel kerja,tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi,serta sumber belajar lain,yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global.Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan,dalam tiga hal,yaitu(1)perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana;(2)pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;dan(3)pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr.Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP.Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri,kondisi sekarang di Indonesia,dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi seIndonesia.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana(lahan,bangunan,ruang-ruang)dan standard Sarana(perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku&sumber belajar lain,bahan habis pakai,teknologi komunikasi dan informasi,dan perlengkapan lain)untuk program sarjana pada sekolah,tinggi,institute,dan universitas.
Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi,institut dan universitas,serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.
Lahan.Luas lahan minimum adalah 4.900 m2 untuk sekolah tinggi dengan populasi mahasiswa?480 orang,9.600m2 untuk institut dengan populasi mahasiswa?960 orang,dan 14.800m2 untuk universitas dengan populasi mahasiswa?1.600 orang.Selain itu lahan mesti terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
Bangunan.Koefisien Dasar Bangunan(KDB)adalah 60% dengan mutu kelas A dengan memperhatikan aspek keselamatan,keamanan,kesehatan,dan kenyamanan serta aksesibilitas.Bangunan terdiri dari ruang manajemen,ruang akademik umum,ruang akademik khusus,dan ruang penunjang.
Perpustakaan.Minimum terdapat satu ruang perpustakaan per perguruan tinggi.Luas minimum ruang perpustakaan adalah 200 m2.Ruang perpustakaan memiliki rasio 0.2 m2 per mahasiswa satuan pendidikan tersebut.Koleksi perpustakaan terdiri atas 2 judul per mata kuliah,1000 judul buku pengayaan,2 judul jurnal ilmiah per program studi,disertai dengan buku referensi dan sumber belajar lain.
Pada hari ini,Minggu,25 Oktober 2009,bertempat di Jakarta,diadakan uji publik draf standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi program sarjana.Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari publik,melakukan semi-sosialisasi draf standar yang sedang dikembangkan BSNP sehingga publik dapat mengetahui lebih dini atas standar yang akan diterbitkan.Di samping itu,uji publik dilakukan untuk menjaring komitmen dari berbagai pihak demi penyempurnaan draf sehingga dapat diimplementasikan dengan lancar.
Kegiatan uji publik ini melibatkan 55 peserta dari 25 provinsi di Indonesia yang mewakili universitas,institut,sekolah tinggi,baik negeri maupun swasta;asosiasi perguruan tinggi,unsur media,birokrat,pustakawan,dan seroang wakil dari anggota DPR RI Komisi X.
Masukan dari peserta uji publik ini akan digunakan dalam finalisasi draf standar yang telah disusun selama delapan bulan ini.Draft final kemudian akan direkomendasikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan Nasional RI yang akan menetapkan draf tersebut menjadi sebuah peraturan menteri tentang stadar sarana prasarana pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar